Myspace Glitter Graphics, MySpace Graphics, Glitter GraphicsMyspace Glitter Graphics, MySpace Graphics, Glitter GraphicsMyspace Glitter Graphics, MySpace Graphics, Glitter GraphicsMyspace Glitter Graphics, MySpace Graphics, Glitter GraphicsMyspace Glitter Graphics, MySpace Graphics, Glitter GraphicsMyspace Glitter Graphics, MySpace Graphics, Glitter GraphicsMyspace Glitter Graphics, MySpace Graphics, Glitter Graphics Myspace Glitter Graphics, MySpace Graphics, Glitter GraphicsMyspace Glitter Graphics, MySpace Graphics, Glitter Graphics Myspace Glitter Graphics, MySpace Graphics, Glitter GraphicsMyspace Glitter Graphics, MySpace Graphics, Glitter Graphics Myspace Glitter Graphics, MySpace Graphics, Glitter GraphicsMyspace Glitter Graphics, MySpace Graphics, Glitter GraphicsMyspace Glitter Graphics, MySpace Graphics, Glitter GraphicsMyspace Glitter Graphics, MySpace Graphics, Glitter Graphics

Rabu, 27 Mei 2009

pendidikan dasar

Pemkab Banyumas Mengusulkan Rancangan Regulasi BOS

BANYUMAS,Pemerintah Kabupaten Banyumas kini sedang mencoba mengusulkan regulasi ke pemerintah pusat terkait penggunaan dana biaya opera sional sekolah (BOS) yang sampai saat ini masih dalam perdebatan, terutama untuk membayar honor tugas tambahan bagi guru.

Hal itu juga menyusul ditemukannya penyimpangan penggunaan dana BOS pada beberapa sekolah di Banyumas, seperti untuk membayar pulsa telepon kepala sekolah. Apalagi hingga tahun 2008 kemarin, masih banyak ditemukan tarikan tambahan dana pendidikan oleh komite sekolah kepada orang tua siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Banyumas Purwadi, Kamis (29/1), mengatakan, berdasarkan perhitungan sementara ini dana BOS untuk sekolah dasar (SD) sudah bisa memenuhi seluruh kebutuhan operasional pendidikan. Hal itu termasuk untuk membayar honor guru diluar tugasnya mengajar, seperti mengisi nilai rapor, tugas sebagai wali kelas, maupun tugas sebagai pemandu ekstra kurikuler.

Namun karena sampai sekarang pembayaran honor guru dari BOS itu belum ada aturan pastinya dari pemerintah pusat, maka sekarang ini pihaknya sedang berusaha mengusulkannya ke Menteri Pendidikan. "Usulan ini masih kami kaji juga, supaya bisa menghasilkan formula regulasi yang matang," kata Purwadi.

Sementara menurut Manajer BOS Srie Yono, adanya perhitungan dana BOS tersebut, seluruh SD di Banyumas kini dilarang menarik dana pendidikan tambahan apa pun kepada orang tua siswa. Namun bagi sekolah menengah pertama, masih diberikan toleransi untuk pungutan tambahan biaya pendidikan kepada orang tua siswa, antara Rp 15.000 sampai Rp 20.000 per bulan. "Untuk SD, semuanya gratis," ucapnya.

Agar pungutan dana pendidikan itu tak terjadi lagi di SD dan lebih terkontrol di tingkat SMP, Srie Yono mengatakan, pengawasan terhadap rancangan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) akan diperketat. "Kami akan memeriksanya per semester," lanjutnya.

Terlebih, alokasi dana BOS bagi Banyumas tahun 20 09 ini bertambah cukup besar, dari Rp 65 miliar menjadi Rp 98,2 miliar. Dengan dana sebesar itu, diperkirakan Pemkab Banyumas sudah tak perlu lagi alokasikan BOS daerah.

Namun untuk memastikan kebutuhan ril operasional pendidikan per siswa, Srie Yono mengutarakan, pihaknya bersama Badan Penilitian dan Pengembangan Pemkab Banyumas sedang menghitungnya dan mengkajinya.

Hal itu karena sementara ini pihaknya masih mengacu pada aturan BOS dari pemerintah pusat, yakni Rp 397.000 per siswa per tahun untuk wajib belajar pendidikan dasar meliputi SD dan SMP. "Kalau sudah diketahui kebutuhan rilnya, maka bisa diketahui juga BOS itu sudah cukup atau belum," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar