Myspace Glitter Graphics, MySpace Graphics, Glitter GraphicsMyspace Glitter Graphics, MySpace Graphics, Glitter GraphicsMyspace Glitter Graphics, MySpace Graphics, Glitter GraphicsMyspace Glitter Graphics, MySpace Graphics, Glitter GraphicsMyspace Glitter Graphics, MySpace Graphics, Glitter GraphicsMyspace Glitter Graphics, MySpace Graphics, Glitter GraphicsMyspace Glitter Graphics, MySpace Graphics, Glitter Graphics Myspace Glitter Graphics, MySpace Graphics, Glitter GraphicsMyspace Glitter Graphics, MySpace Graphics, Glitter Graphics Myspace Glitter Graphics, MySpace Graphics, Glitter GraphicsMyspace Glitter Graphics, MySpace Graphics, Glitter Graphics Myspace Glitter Graphics, MySpace Graphics, Glitter GraphicsMyspace Glitter Graphics, MySpace Graphics, Glitter GraphicsMyspace Glitter Graphics, MySpace Graphics, Glitter GraphicsMyspace Glitter Graphics, MySpace Graphics, Glitter Graphics

Rabu, 15 April 2009

PENDIDIKAN KHUSUS

a. Makna Pendidikan Khusus
Pendidikan di Indonesia sangat bervariasi, menurut undang- undang sistem Pendidikan Nasional pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/latiah bagi peranannya di masa yang akan datang. Hak mendapat pendidikan merupakan hak semua anak bangsa. Itu sesuai UUD 1945 pasal 31 (1) dan UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Pada pasal 32 ayat 1 disebutkan, pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan memliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Pendidikan khusus itu adalah wadah bagi anak-anak berkebutuhan khusus.
b. Alasan Perlunya Pendidikan Khusus
Jumlah anak berkebutuhan khusus di Indonesia cukup banyak. Sayang, hal tersebut belum diikuti ketersediaan sekolah yang cukup dan tenaga pendidik yang memadai. Hingga kini, masih terlihat kesenjangan antara pendidikan khusus dengan pendidikan reguler. Belum adanya pendataan yang akurat mengenai jumlah anak berkebutuhan khusus oleh pemerintah merupakan salah satu bukti. implikasinya, pemerintah tidak dapat menyusun program layanan yang benar-benar akurat sesuai dengan karakteristik kebutuhan anak berkebutuhan khusus itu sendiri. Berdasar hasil analisa BPS (Badan Pusat Statistik) dan Depsos (Departemen Sosial) tahun 2003, jumlah penyandang cacat di Indonesia sekitar 1,48 juta atau 0,7 persen dari jumlah penduduk. Sedangkan jumlah penyandang cacat umur 5-18 tahun (masuk kategori usia sekolah) diprediksi 21,42 persen dari seluruh penyandang cacat, atau 317.016 anak. Sementara itu, berdasar data dari Direktorat PSLB (pendidikan sekolah luar biasa), ABK yang sudah mendapat layanan pendidikan sebanyak 66.610 anak. Rinciannya, TKLB 8.011 anak, SDLB 44.849 anak, SMPLB 9.395 anak dan SMALB sebesar 4.395 anak. Dengan fenomena itu, dapat disimpulkan baru 21 persen anak berkebutuhan khusus di Indonesia yang telah memperoleh layanan pendidikan. Kenyataan itu diperparah dengan minimnya tenaga pendidik yang hanya berjumlah 10.338 orang. Jumlah tersebut disinyalir jauh dari kebutuhan. Apalagi, mainset guru kita sudah telanjur terpola secara dikotomi antara guru regular dan guru khusus.
a. Tujuan Pendidikan Khusus
Tujuan pendidikan adalah suatu kegiatan secara sadar. Pendidikan Khusus itu adalah pedidikan bagi individu/anak didik yang karena penyimpangannya (secara significant) membutuhkan layanan yang menunjang untuk mengoptimalkan perkembangan potensinya. Dengan jumlah anak berkebutuhan khusus di Indonesia baik yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi maka sangat diperlukanlah pendidikan khusus. Telah banyak program pemerintah dalam hal ini melalui Departemen Pendidikan sebagai pengambil keputusan
Dengan dilaksanakannya pendidikan khusus diharapakan dapat memperkecil jurang pemisah antara anak didik sehingga mereka dapat mengembangakan potensinya secara optimal.
d. Tempat Penyelenggaraan Pendidikan Khusus
Sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan, tempat penyelenggaraan pedidkan khusus itu dapat dilakukan di sekolah formal maupun non formal. Karena pada dasarnya yang dibutuhkan oleh anak didik adalah pelayanan yang diberikan oleh personel yang kompeten serta fasilitas dan kurikulum yang mendukung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar